Kamis, 05 Desember 2013


Penyadapan (1) adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya. (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika). Penyadapan (2) adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya. (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
Jakarta - Dua buah media Australia Fairfax yang membawahi The Age dan The Sydney Morning Herald pada (26/7/2013) telah membuat heboh sementara wacana politik yang berkembang saat ini di Indonesia, ini akibat pemberitaan mereka yang menyampaikan bahwa rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah disadap ketika menghadiri KTT G20 yang diselenggarakan di London, Inggris pada April 2009.